Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Angkasa Pura II (persero) menandatangani kesepakatan bersama (MOU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada hari Senin, 30 Nopember 2015 di Hotel Novotel Tangerang.
Hadir pada acara tersebut President Director PT. Angkasa Pura II (Persero) Bp. Budi Karya Sumadi dan jajaran Direktur Director PT. Angkasa Pura II (Persero). Sedangkan dari Kejati Banten hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asdatun, Asintel dan Aspidsus serta para Jaksa Pengacara Negara.
Pada sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, E. Shahputra menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. Angkasa Pura II (Persero) yang telah memberika kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Banten berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kajati Banten menambahkan bahwa selama tahun 2015 Kejati Banten dan Kejaksaan se-wilayah Banten telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan instansi Pemerintahan/BUMN/BUMD sebanyak 35 MOU.
“Antara lain PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cab. Banten, PT. PLN (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi Konstriksi, PT Cibaliung Sumberdaya.” Tegas Kajati Banten
Pada akhir sambutannya, Kajati Banten menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama ini PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui para satuan kerja dapat meminta bantuan hukum dan pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan hukum (Legal Asistence) dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT. Angkasa Pura II (Persero).