Pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2017 di aula Kejaksaan Tinggi Banten dilaksanakan kegiatan In House Training Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Asisten dan Kabag TU, Para Koordinator dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Banten serta Pejabat Struktural Eselon IV Se-Wilayah Banten.
Ditemui sebelum acara di mulai, Asisten Pembinaan Kejati Banten, Siti Aisyah, SH.,MH. menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk dapat menambah pemahaman dan pengetahun para pegawai terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, prosedur-prosedurnya dan peraturan-peraturan terbaru antara lain Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara ini dibuka oleh Bapak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Pathor Rahman, SH.MH dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Seno Haryowibowo, Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI dengan moderator oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Banten, Ibu Siti Aisyah, SH.MH, .
Dalam sambutannya Bapak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Pathor Rahman, SH.MH mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara maupun pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan Se-Wilayah Banten, serta dapat menjadi pengetahuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Para peserta nampak antusias dalam mengikuti kegiatan ini terlihat dengan beberapapertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.