Rangksbitung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan embung atau danau buatan dan pembangunan/ pengerasan jalan di kecamatan cimarga, kabupaten lebak. Proyek senilai ini Rp 7,2 miliar ini di danai melalui kegiatan program masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014.
“Berdasarkan hasil kajian dari penyidikan, disimpulkan ada tiga orang yang wajib dinyatakan bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,”
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Hendro Dewanto, kamis (29/10), ketiganya yaitu ketua unit pengelola kegiatan (UPK) kecamatan cimarga berinisial DS, ketua tim pelaksaan kegiatan (TPK) kecamatan cimarga berinisial HH, dan seketaris TPK kecamatan cimarga berinisial SU.
Penetapan tersangka korupsi dan MP3KI ini, menurut Hendro, berdasarkan dua alat bukti hasil penyidikan. “sekitar 30 orang saksi yang telah di periksa sebagai salah satu prtimbangan (penetapan tersangka red). Dua alat bukti telah kita kantongi untuk menjerat ketiga orang itu,”terangnya.
Peran masing-masing tersangka berbeda. DS misalnya, tidak menyalurkan semua dana proyek semua kepada TPK dan supplier. Akibatnya, pembuatan embung dan bangunan/pengerasan jalan tidak rampung.
“intinya, pekerjaan bangunan tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya). Untuk mengetahui kerugian keuangan negara, kami akan minta bantuan BPK,”jelas hendro.
Kasi intelijen Kejari Rangkasbitung Sucipto menambahkan, hasil penyidikan mengungkap kejanggalan penyaluran dana MP3KI di kecamatan cimarga. Spesipikasi proyek juga tidak sesuai dokumen kontrak. ”ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka belum di lakukan penahanan. Masih tahap pangkajian,”jelasnya.
Untuk melengkapi berkas, lanjutnya, penyidik Kejari Rangkasbitung bakal memeriksa tersangka. Tidak menutup kemungkinan, tersangka bertambah,”tegas Sucipto.
Sumber: HU Radar Banten