Tupoksi Asisten Bidang Pengawasan

Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern  semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 Perja nomor 009 tahun 2011, Asisten Bidang Pengawasan  menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan serta laporan pelaksanaannya;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
  4. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
  5. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa

Agung;

  1. pemantauan dalam rangka tindak lanjut pengawasan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang di inspeksi di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  2. pelaksanaan penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan   pengawasan lainnya yang diwajibkan;
  3. pelaksanaan pembinaan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pengawasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
  5. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan aparat pengawasan terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *