Senin, 10 Desember 2018 Pukul 08.00 WIB, upacara hari anti korupsi sedunia dilaksaanakan di Kejaksaan Tinggi Banten oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty, SH., CN. Upacara sedianya dilaksanakan hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, namun dikarenakan bertepatan dengan hari libur maka upacara dilaksanakan pada hari senin. Hal tersebut tentunya tidak mengurangi rasa khidmat, keseriusan, dan kesungguhan bersama untuk momentum yang berharga ini sebagai saat yang baik dan tepat untuk melakukan komtemplasi, intropeksi, dan evaluasi, guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja institusi dalam rangka menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dapat memenuhi ekspektasi dan harapan publik, yaitu terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2018 kali ini mengambil tema “ Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi”. Tema yang sangat tepat dan relevan sesuai dengan kondisi kekinian, yang semakin mengingatkan dan menyadarkan akan betapa pentingnya meneguhkan, mengukuhkan, dan memantapkan kembali komitmen kita selaku insan Adhyaksa sebagai garda terdepan yang memiliki peran sentral, vital, sekaligus strategi dalam menciptakan proses penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan.
Salah satu pesan Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa- Bangsa pada Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2018, “Bahwa korupsi pada saat ini terjadi di semua negara, kaya miskin, selatan dan utara. Korupsi tersebut setidaknya telah merusak hak-hak masyarakat untuk mengakses pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, pelayanan publik lainnya, mengurangi minat investasi asing dan menggerus sumber daya alam negara”. Sejalan dengan hal tersebut pula, dampak yang ditimbulkan korupsi sebagaimana yang diprediksi The World Economic Forum telah menyebabkan kerugian sekitar US$ 2,6 triliun atau 5% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Global. Indeks Perilaku Anti Korupsi sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik RI juga mengalami penurunan dari 3,71 pada tahun 2017 menjadi 3,66 pada tahun 2018.
Dalam sambutannya Jaksa Agung ingin menyampaikan gambaran positif kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama periode bulan Januari sampai dengan November 2018 melalui upaya Penyelidikan sebanyak 1.251 (seribu dua ratus lima puluh satu) perkara, Penyidikan sebanyak 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) perkara, Penututan sebanyak 1.481 (seribu empat ratus delapan puluh satu) perkara. Dari jumlah Penuntutan tersebut sebanyak 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan 689 (enam ratus delapan puluh sembilan) perkara berasal dari penyidikan Polri, dan sudah dilaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) perkara. Adapun penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas selama periode Januari sampai dengan November Tahun 2018 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 522.452.034.001,67 (Lima ratus dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh dua juta tiga puluh empat ribu satu rupiah koma enam puluh tujuh sen).
Atas capaian tersebut, Jaksa Agung mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran Adhyaksa dimanapun bertugas, yang telah bekerja keras dan semaksimal mungkin dalam melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset kekayaan yang dimiliki negara yang telah korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas, tidak semata memberikan efek jera dengan menhukum pelaku, melainkan juga mengoptimalisasikan upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara yang hilang akibat korupsi. Untuk itu, melalui peringatan ini marilah kita bersama-sama menyatukan arah dan tujuan untuk melangkah dengan pasti, dengan bergandengan tangan, meneguhkan tekad dan semangat untuk membangun masa depan negeri yang bebas dari korupsi.
Sumber: TU Pimpinan