Pada hari rabu tanggal 18 Juni 2016 bertepatan dengan Acara pertemuan konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Banten dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah se-wilayah Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, E. Shahputra, SH.,MH. memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan seluruh pejabat struktural sewilayah Kejaksaan Tinggi Banten. Pada arahannya Kajati menekankan agar para pejabat struktural dapat mengoptimalisasi tugas-tugas sehari-hari mengingat makin banyaknya tantangan yang akan dihadapi oleh Instansi Kejaksaan kedepannya. Dengan semakin banyaknya tugas-tugas tersebut maka diperlukan juga pengawasan yang ketat agar hasil yang dicapai dapat semaksimal mungkin. Untuk itu fungsi waskat (Pengawasan Melekat) harus betul-betul dilaksanakan. Disamping itu harus juga memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada ditiap-tiap bidang.
Dalam kesempatan ini pula Kajati Banten menegaskan bahwa penggunaan anggaran pada tiap-tiap satker idealnya harus sudah mencapai 45% s/d 50%, untuk itu Kajati meminta semua Kajati untuk memperhatikan hal tersebut.
Dihubungi melalui ponselnya, Kasi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi, SH menyampaikan bahwa Kajati juga menaruh perhatian yang besar terhadap kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Kajati meminta bidang Intelijen sebagai Leading Sector kegiatan tersebut bekerja dengan ikhlas mengingat kedua kegiatan tersebut belum didukung oleh anggaran.
Menutup arahannya, Kajati menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. nomor KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 15 Mei 2016, ada beberapa Kejaksaan Negeri yang akan berubah namanya, khusus di wilayah Kejati Banten ada 3 Kejari yang berubah namanya.
” Di wilayah Banten ada 3 Kejari yang berubah, Kejati Tangerang menjadi Kejari Kota Tangerang, Kejari Tigaraksa menjadi Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Rangkasbitung menjadi Kejari Lebak” tutup mantan Wakajati Kepri ini.