Pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2016 pukul 09.30 wib, Kajati Banten E. Shahputra melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural eselon III. Adapun yang dilantik dan diambil sumpah adalah RUDI IRMAWAN, SH., MH sebagai Asisten Intelijen, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Sedangkan pejabat lama, SUFARI, SH., M.Hum. mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok. BAMBANG PRISANTOSO, SH., MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tanah Laut. Pada kesempatan ini pula dilantik dua orang koordinator yaitu INEKE INDRASWATI, SH., MH menggantikan BAMBANG DWIHANDOKO, SH., MH menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dan FERY HERLIUS, SH., MH menggantikan YUNITHA ARIFIN, SH., MH yang dipromisokan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri PALI. Dalam kesempatan tersebut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, pejabat structural eselon III, IV, Ibu Ketua IAD wilayah Banten dan pengurus.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten E. SHAHPUTRA, menyampaikan bahwa dalam mencermati lingkup tugas Intelijen berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Ortaker Kejaksaan RI, yakni selain melaksanakan tugas di bidang ketertiban dan ketentraman umum Intelijen Kejaksaan juga dapat melakukan tindakan penyelidikan untuk mendukung penegakan hukum khususnya dalam aksebilitas penyelidikan (LID) pengungkapan terjadinya peristiwa pidana khususnya dugaan tindak pidana korupsi (Intelijen Yustisial). Inilah peran ganda Intelijen Kejaksaan, fungsi LID PAM GAL yang dimiliki Kejaksaan juga teradopsi dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, meski dalam kerangka kepentingan yang lebih luas yakni kepentingan dan keamanan nasional namun dalam Undang – Undang tersebut Intelijen Kejaksaan disebut secara tegas merupakan lembaga yang diberikan kewenangan menyelenggarakan fungsi Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum (VIDE Pasal 9 Jo Pasal 13). Intelijen Negara sendiri merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen Negara. Semakin hari semakin dirasakan bahwa organisasi Kejaksaan semakin menemukan berbagai tantangan sekaligus kepercayaan dari masyarakat. Saat ini masyarakat tengah merespon secara positif keberadaan jaksa dalam tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun daerah. Malalui Tim ini diharapkan pencegahan tindak pidana korupsi dapat secara dini dilakukan melalui pemberian pendampingan dan pelayanan hukum yang antara lain dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Datun. Mengingat betapa strategisnya peran Kejaksaan dalam mengawal proses pembangunan maka diperlukan pemikiran – pemikiran yang kritis dan inovatif baik yang bersifat legislasi maupun strategis untuk mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Saat ini kita membutuhkan figur – figur yang handal, yang tangguh, yang cepat dan cermat dalam menganalisis masalah yang komplek serta mampu membuat keputusan yang tepat dan didasari oleh proses yang logis sehingga menghasilkan keputusan yang strategis.
Untuk itu selaku unsur pimpinan saya minta agar para pejabat yang baru saja dilantik khususnya Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon agar segera melaksanakan tugas fungsi saudara mengingat keadaan social politik yang akan memanas saat menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah pada februari mendatang.