Massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk memnyalurkan aspirasinya. Ke-20 orang anggota HMI Serang itu melakukan aksi orasi mulai jam 11.00.
Sekita satu jam mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya agar pihak Kejati Banten menindak tegas Perusahaan yang melakukan pencemaran di Bojonegara, Pulau Ampel, Pulau Tunda dan Pontirta Serang.
“Pejabat Bupati Serang harus segera mengganti Kepala BLHD Kabupaten Serang, Tindak Tegas Penambang Liar” teriak salah seorang pendemo.
Selain itu mereka juga meminta pihak Kejati Banten untuk mereview AMDAL Perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakaan Lingkungan.
Pada kesempatan itu pihak Kejati Banten melalui Kasi Penkum, Holil Hadi, SH dan Kasi II Hotma Hutadjulu, SH.,MH memberikan kesempatan kepada para pendemo untuk melakukan audiensi di ruang Pelayanan Hukum Kejati Banten namum massa pendemo tersebut menolak.
Dikatakan Kasi II bahwa massa pendemo hanya sekedar menyampaikan pernyataan sikap, karena tuntutan dari massa yang melakukan aksi tidak relevan untuk diajukan ke Kejaksaan Tinggi Banten mengingat penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup merupakan kewenangan institusi Kepolisian.
“Tututan mereka tidak relevan untuk diajukan ke Kejati karena tindak pidana Lingkungan hidup itu kewenangannya Kepolisian” tegas Hotma.