Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 pukul 18.00 WIB Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus yang sama atas nama Hendi Suryadi, S.T. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom. Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi, SH, ketiga tersangka kini berada di Rutan Serang untuk menjalani masa penahana selama 20 hari kedepan.
“Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka dibawa ke rutan untuk ditahan. Tersangka merupakan pelaksana proyek irigasi bendungan Cihara dari APBD Banten senilai Rp 3,5 miliar,” kata Holil.
Holil Hadi juga mengatakan bahwa pembangunan irigasi Bendungan Cihara yang dilakukan para tersangka gagal total. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan irigasi Bendungan Cihara tidak bisa digunakan.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp1,8 miliar. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pun hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melangar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.