DUA orang anggota jaringan narkotika internasional dari Tiongkok, Refta Noviani, yang tercatat sebagai Warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kanu Collins Nnanna asal Nigeria, Selasa (17/5) sore divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya JPU pada tanggal 16 Mei 2016 menuntut Refta Noviani dengan hukuman penjara seumur hidup dan Kannu Colins Nnanna dengan hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andre Wiranova, kedua terdakwa divonis dengan hukuman mati karena mereka terbukti menerima dan mengirin narkotika jenis shabu sebanyak 35 Kg. Hal itu terjadi, pada Agustus 2015 lalu, dimana petugas Polda Metro Jaya yang melakukan pengembangan atas barang kiriman dari paket Jasa titipan di kargo Bandara Soekarno Hatta (BSH) , yang dialamatkan ke rumah Refta Noviani di Tangsel.
“Saat petugas mengembangkan paket yang berisi shabu sebanyak 20 Kg itu, langsung diterima oleh Refka,” kata Andre Wiranova.
Akibatnya, wanita yang berbisnis Tas Online tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. , Menurut Jaksa Andre Wiranova, hasil dari pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa barang itu di kirim dari Tiongkok untuk diberikan ke Brather, warga negara Nigeria yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta.
Namun saat brather akan dibekuk, yang bersangkuta sudah tidak ada di tempat. Berselang beberapa hari kemudian, petugas Paket jasa titipan di kargo Bandara Soekarno Hatta, juga mendapatkan kiriman barang serupa. Kemudian barang itu langsung di jemput oleh Muyen, warga Jakarta untuk diteruskan kepada Kanu Colins Nnanna, warga negara Nigeria yang tinggal sementara di Wilayah Bogor.
Begitu dikembangkan, laki-laki berkulit hitam tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung menyerahkan diri.
“Dari kronologis ini, dan berdasarkan barang bukti lainnya, petugaspun menyimpulkan bahwa yang disebut Brather itu adalah Kanu Colis Nana,” tambah Andre Wiranova.
Dan putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Swidya disaat persidangan tersebut dalam materi pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
“Saya pun kaget, ternyata vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim di saat pledoi,” kata Andre. (CAK)