Rabu, 18 Mei 2016 merupakan sidang keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kab. Tangerang dengan terdakwa Tb. Chaeri Wardna (Wawan). Sidang dimulai pada pukul 14.00 wib dipimpin oleh Hakim Ketua Afiyanto D,SH.,MH. dan JPU dipimpin oleh Ni Wayan Kencanawati,SH.,MH. dari Kejaksan Agung. Sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi – saksi.
sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi yaitu Sdr. Supriatna Tamara, Sdri. Yayah Rodiah, Sdr. Ir. Herdian Toesnadi dan Sdr. Dadang Priatna yg minggu kemarin juga hadir sebagai saksi.
Sidang dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus.TPK/2016/PM.Srg. kali ini sampai dengan sekitar pukul 16.00 masih berlangsung. Nampak terlihat dalam sidang kali ini keluarga para terdakwa dan media massa baik cetak maupun elektronik yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang.
Berdasarkan pemantauan Tim Website, sejauh ini proses persidangan berjalan dengan aman dan lancar, hal ini berkat dukungan pengamanan terbuka dan tertutup dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.