Rabu, 11 Mei 2016 kemarin merupakan sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kab. Tangerang dengan terdakwa Tb. Chaeri Wardna (Wawan). Sidang dimulai pada pukul 13.00 wib dipimpin oleh Hakim Ketua Afiyanto D,SH.,MH. dan JPU dipimpin oleh Ni Wayan Kencanawati,SH.,MH. dari Kejaksan Agung. Sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi – saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangannya kali ini adalah Sdr. Dadang Priyatna selaku pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
Sidang dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus.TPK/2016/PM.Srg. kali ini berlangsung sampai dengan sekitar pukul 19.00. Nampak terlihat dalam sidang kali ini keluarga para terdakwa dan media massa baik cetak maupun elektronik yang berjumlah sekitar kurang lebih 20 orang.
Berdasarkan pemantauan Tim Website, proses persidangan berjalan dengan aman dan lancer, hal ini berkat dukungan pengamanan terbuka dan tertutup dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.