Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah dilakukan penahanan terhadap tersangka TB. AS dan tersangka AG yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 117.180.000.000.- (seratus tujuh belas miliyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang diduga merugikan keuangan Negara, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka TB. AS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-285/M.6.5/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021 dan Penahanan Terhadap Tersangka AG Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-286/M.6.5/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.