Kunjungan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Kejaksaan Agung RI Darmawel Aswar, SH.MH memberikan Sosialisasi kebijakan penuntutan terhadap tersangka kejahatan narkoba, serta opsi rehabilitasi bagi pemakai atau pengguna narkoba, yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 PERJA Nomor 029/2015, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 029/2019 Pada Kamis, 14 Januari 2021 di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejakasaan Tinggi Banten Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ricardo Sitinjak, SH.MH., Asisten Tindak Pidana Umum, para Koordinator, para Kajari Se-Wilayah Banten, para Kasi Pidum dan para Jaksa yang menangani perkara narkotika.